top of page
Search

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

  • Fikri AL
  • Nov 5, 2017
  • 2 min read

Apa Itu AMDAL?

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dalam bahasa inggris dikenal dengan Environmental Impact Assessment (EIAR) adalah proses untuk memeriksa dampak lingkungan oleh proyek yang diusulkan dari pertimbangan aspek lingkungan pada tahap perancangan melalui konsultasi dan penyusunan Laporan Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui evaluasi terhadap AMDAL oleh pihak yang berwenang. wewenang dan keputusan mengenai apakah proyek harus diijinkan untuk dilanjutkan, mencakup tanggapan masyarakat terhadap keputusan tersebut. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL yaitu dari segi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan kesehatan masyarakat.

Amdal diterbitkan berdasarkan PP No. 27 Th. 2012

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan

  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL

  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan

  • masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL

Apa itu wajib AMDAL?

Berdasarkan permen LH No. 5 tahun 2012 dalam Pasal 2

  • (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

  • (2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  • (3) Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  • (4) Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Amdal.

Contoh perusahaan wajib AMDAL adalah PT DI dimana merupakan perusahaan yang besar dan limbahnya berdampak bagi lingkungan maka termasuk dalam perusahaan wajib AMDAL.

Sumber:

https://www.researchgate.net/file.PostFileLoader.html?id=56c845b95cd9e374028b459b&assetKey=AS%3A331157955727368%401455965617467


 
 
 

Comments


ABOUT MIRAI TEKNO

Blog ini akan diisi oleh berbagai macam hal yang menarik mulai dari teknologi dan something yang lagi hits

 UPCOMING EVENTS: 

 

 FOLLOW US 
  • Facebook B&W
  • Twitter B&W
  • Instagram B&W
 RECENT POSTS: 
 SEARCH BY TAGS: 
bottom of page